Medan, harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap pelaku jambret meresahkan di Medan Marelan.
Adapun dua orang pelakunya adalah IF dan JS. Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, SIK SE MM mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini melakukan aksi di Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan.
“Kedua pelaku ditangkap di Tanjung Morawa dan di Provinsi Aceh. Mereka ini residivis,” kata Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kapolres Pelabuhan Belawan, Rabu (22/4/2026).
Menurut Ricko, pelaku beraksi Rabu 15 April 2026 kemarin, sekira pukul 13:00 WIB.
“Modus pelaku yaitu membuntuti korbannya, lalu di tempat sepi pelaku beraksi. Bahkan dengan melukai korbannya, setelah itu mereka melarikan diri,” tambahnya.
Dari pengungkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit sepeda motor pelaku.
“Kasus ini masih dikembangkan, ada satu orang pelaku lainnya. Pelaku dikenakan pasal 479 yaitu pencurian dengan kekerasan,” terangnya.(BP7)


Komentar