Hari Ini, UU Terorisme Disahkan
JAKARTA, BP: Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah akhirnya sepakat untuk membawa Revisi Undang Undang (RUU) Terorisme untuk dibawa ke tingkat II yaitu sidang Paripurna DPR usai melangsungkan Rapat Kerja bersama Pemerintah hingga dini hari tadi di Ruang Pansus Gedung DPR RI.
Menurut anggota Komisi I DPR RI sekaligus anggota Pansus RUU Terorisme Syaiful Bahri Anshori, Pandangan Mini Fraksi yang di bacakan tiap Fraksi terhadap RUU Terorisme akhirnya dapat di Paripurnakan setelah seluruh Fraksi di DPR sepakat mengenai definisi terorisme untuk dicantumkan dalam RUU Tindak Pidana Terorisme.
"RUU ini telah berjalan cukup lama dan kerap terjadi selang pendapat mengenai berbagai hal antara Pemerintah dan DPR. Namun Alhamdulillah, Pasca Bom Surabaya seluruh Fraksi di DPR dan Pemerintah sepakat definisi terorisme kedua yang memuat frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan untuk dimasukan, " kata Syaiful Bahri Anshori Usai menandatangani RUU Terorisme di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2018).
Menurut Politisi PKB asal Jawa Timur itu menjelaskan bahwa rencananya siang ini DPR akan segera melaksanakan pengambilan Keputusan tingkat II atau Paripurna terkait Perubahan Undang Undang No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang Undang.
"Siang ini sebelum shalat Jumat Insya Allah kita akan mengetuk RUU terorisme menjadi Undang Undang. Semoga dengan Undang Undang baru ini, maka penegakan hukum dan pencegahan terhadap terorisme dapat lebih maksimal kedepannya," ujarnya.(ril/IS/BP)
Komentar