Langkat-BP: Ateng Sembiring (27) warga Langkat diamankan Satreskrim Polsek Bahorok di Dusun VII Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Rabu (12/2/2020) sekira pukul 13.30 WIB.
Pelaku yang diketahui warga Dusun I Desa Sei Musam Kendit, Kecamatan Bahorok itu diamankan petugas dengan barang bukti 1 buah ballpoint warna kuning, 1 blok kupon togel, 4 lembar kertas rekapan angka judi togel dan 4 lembar uang tunai sebesar Rp 50 ribu.
Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Rochmat saat dihubungi harianbatakpos.com, Selasa (12/2/2020) membenarkan penangkapan tersebut, dimana pelaku diamankan Satreskrim Polsek Bahorok atas nama Ateng Sembiring.
Sebelumnya kata Rochmat, Kapolsek Bahorok Iptu Sutrisno sekira pukul 11.00 Wib mendapatkan telepon dari masyarakat bahwa di sebuah warung atau kafe di TKP, dimana ada seorang laki-laki yang biasa dipanggil Ateng menjual nomor judi jenis togel kepada masyarakat.
Kata Rochmat menambahkan, berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Bahorok memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim opsnal untuklidik info dimaksud sekaligus melakukan penindakan. Selanjutnya tim opsnal menuju ke TKP. Dan sewaktu mendekati TKP, melihat ada seorang laki-laki di dalam warung sedang menulis sesuatu. Saat didekati ternyata pelaku sedang merekap hasil penjualan judi jenis togel sehingga terhadap pelaku diamankan berikut barang bukti.
“Sewaktu diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya menjual judi jenis togel kepada masyarakat sejak seminggu yang lalu tanpa ijin resmi. Selanjutnya terhadap pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bahorok guna proses sidik lebih lanjutnya,”tutup Rochmat. (BP/L1)
Komentar