Medan, harianbatakpos.com – Polsek Medan Kota menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial AS.
Penangkapan dilakukan di Jalan Turi, Medan, Rabu 4 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku merupakan warga Jalan Stadion Teladan, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Dia ditangkap setelah aksinya mencuri sepeda motor milik korban Mutiara Wulandari (22), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Setia, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
Peristiwa pencurian terjadi Jumat, 9 Agustus 2024 sekitar pukul 23.15 WIB, saat motor diparkir di teras rumah korban
Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih melalui Wakapolsek AKP Ridwan Nasution didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Fand Setiawan, mengatakan pelaku ditangkap karena adanya laporan dari korban.
“Berbekal laporan korban tersebut, petugas kita pelaku Rabu, 4 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wib,” katanya.
Pelaku awalnya sempat melarikan diri, akhirnya petugas pun memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali.
“Namun pelaku tidak menghiraukannya sehingga petugas kita memberikan tindakan tegas dan terukur mengenai betis kaki kanannya hingga pelaku pun jatuh tersungkur ke tanah. Pelaku pun kita bawa untuk perawatan luka ke RS Bhayangkara, selanjutnya kembali kita boyong ke mako untuk diintrogasi,” jelasnya.
Dari keterangan dan pengakuan pelaku pada petugas ia mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor Yamaha NMax milik korban tersebut bersama temannya MG (sudah tertangkap oleh Polres Deli Serdang kasus narkoba) dengan cara mendorong sepeda motor tersebut karena stangnya tidak terkunci, lalu sepeda motor Yamaha NMax itu dijual kedua pelaku seharga 12 juta rupiah kepada seseorang yang namanya Sadan dan uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kini pelaku sudah kita tahan untuk proses lebih lanjut,” terangnya.(BP7).
Komentar